Penganugerahan Lencana Desa Mandiri Kepada Desa Andonosari

Penganugerahan-lencana-desa-mandiri-kepada-desa-andonosari-202408200129

Pemerintahan
Ditulis oleh : FATIMAH DEWI RATNA SWARI
Tanggal : 20-08-2024 01:29
 6x dilihat
Deskripsi :

  Mengambil dari katadesa.com, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut bahwa jumlah desa mandiri saat ini meningkat 4 persen dibanding 2020. Kemandirian desa itu diukur dari Indeks Desa Membangun (IDM). IDM merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa. untuk menuju desa maju maupun mandiri perlu ketepatan intervensi dalam kebijakan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Menurut pasal 74 Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Alhamdulillah pada tanggal 28 Agustus 2023 Desa Andonosari dianugerahi penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan status Mandiri. Gelar Desa Mandiri tersebut diberikan kepada Kepala Desa Andonosari Bapak Akhmad Pujianto, S.T. karena telah berkomitmen dan bekerja keras dalam mewujudkan Desa Mandiri. Semoga dengan gelar yang telah dianugerahkan kepada desa tercita ini menjadikan Desa Andonosari menjadi semakin maju, dan membuat masyarakat desa Andonosari semakin makmur jaya kehidupannya./